Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mencanangkan program Kampung Tangguh di 135 desa, dan 9 kelurahan di daerah tersebut, dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19.
"Sesuai dengan tema Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2021 yaitu melaju 21, maka kami mencanangkan pelaksanaan program kampung tangguh, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Senin.
Ditambahkannya, sejak Maret 2020, persoalan ini belum terselesaikan, tapi lambat laun Kabupaten Mitra akan berusaha menyelesaikan semua yang dihadapi, tidak lain adalah melawan COVID-19.
Selain itu, Presiden RI, Kapolri, dan Panglima TNI telah mengawinkan program desa/kelurahan tangguh dan siaga COVID-19 sehingga mulai hari ini, Mitra akan kembali ke penanganan di desa dengan membangkitkan kearifan lokal.
“Hari ini saya akan menandatangani Surat Keputusan Bupati berkaitan penanganan Korona di desa. Nanti ini dijabarkan oleh para hukum tua terkait apa yang harus dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua ASN/THL yang ada di setiap desa/kelurahan diwajibkan untuk ikut secara aktif terlibat dalam penjagaan pos.
"Jika ada yang tidak mau segera laporkan, nantinya ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Peran dari ASN maupun THL harus dilibatkan," tandasnya.***3***
"Sesuai dengan tema Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2021 yaitu melaju 21, maka kami mencanangkan pelaksanaan program kampung tangguh, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Senin.
Ditambahkannya, sejak Maret 2020, persoalan ini belum terselesaikan, tapi lambat laun Kabupaten Mitra akan berusaha menyelesaikan semua yang dihadapi, tidak lain adalah melawan COVID-19.
Selain itu, Presiden RI, Kapolri, dan Panglima TNI telah mengawinkan program desa/kelurahan tangguh dan siaga COVID-19 sehingga mulai hari ini, Mitra akan kembali ke penanganan di desa dengan membangkitkan kearifan lokal.
“Hari ini saya akan menandatangani Surat Keputusan Bupati berkaitan penanganan Korona di desa. Nanti ini dijabarkan oleh para hukum tua terkait apa yang harus dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua ASN/THL yang ada di setiap desa/kelurahan diwajibkan untuk ikut secara aktif terlibat dalam penjagaan pos.
"Jika ada yang tidak mau segera laporkan, nantinya ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Peran dari ASN maupun THL harus dilibatkan," tandasnya.***3***