Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 3,5 miliar pada Januari 2021.

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, di Manado, Kamis, mengatakan jenis santunan diserahkan masing-masing kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka-luka, cacat tetap dan biaya penguburan.

"Santunan terbesar kepada korban meninggal dunia sekitar Rp2,4 miliar, kemudian luka-luka Rp1,07 miliar, cacat tetap Rp21,25 juta dan biaya penguburan Rp4 juta,"katanya.

Ia menjelaskan, dibanding  periode tahun 2020, jumlah santunan tersebut meningkat sebesar 0,08 persen.

Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, juga diminta selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024