Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memberikan penilaian khusus terhadap disiplin Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat.

"Disiplin CPNS yang baru diangkat ini mendapat perhatian khusus untuk dinilai. Karena status mereka belum sepenuhnya menjadi pegawai negeri sipil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.

Ia mengatakan, disiplin PNS dan CPNS tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Tenggara Nomor 27/BMT/I-2021 tentang Penegakan Disiplin PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara.

"Harus menjadi perhatian dari setiap kepala organisasi perangkat daerah untuk menegakkan disiplin bagi pegawai, sekaligus memberikan pembinaan kepada CPNS," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan, mengatakan, edaran Bupati tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan Pemkab.

"Sanksi tegas dapat diberikan bagi ASN apalagi CPNS jika tidak disiplin," kata dia.

Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Minahasa Tenggara, Billy Munaiseche mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian dalam penegakan disiplin yakni kehadiran para CPNS.

"Dalam edaran tersebut, CPNS dilarang tidak masuk kerja tanpa alasan sebanyak tiga kali, terlambat lima kali, dan izin sebanyak sepuluh kali," jelas dia.

Jika ada CPNS yang melanggar, maka akan dipertimbangkan untuk tidak diikutsertakan dalam pelatihan dasar calon pegawai negeri, tambah dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024