Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memperpanjang fasilitas pajak akibat dampak COVID-19 dan berlaku di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).

"Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID- 19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, di Manado, Rabu.

Joga mengatakan di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang  membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada, badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau  obat untuk penanganan COVID -19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk Penanganan COVID-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri 
farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha 
tertentu.

Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai 
imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang 
ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, dan Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha 
tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

“Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” ungkapnya.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. 

Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi 
dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 
2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini 
dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi 
https://www.pajak.go.id/covid19.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024