Manado (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) menyetujui restrukturisasi dan penjadwalan kembali pembiayaan pembangunan RSUD Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Restrukturisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sebesar Rp120 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Tondano, Kamis.
Hal tersebut ditandai dengan ditanda-tanganinya Adendum Perjanjian Kerja sama antara Pemkab Minahasa dan BSG yang dilakukan Bupati Royke Roring dan Pimpinan Cabang BSG Tondano Erwin Kuhon mewakili Direktur Utama Jeffry Dendeng.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Donal Wagey bunga pinjaman juga telah disetujui turun dari 9 menjadi 8 persen.
Selain itu, waktu pengembalian diperpanjang sampai 2024, dari sebelumnya hanya sampai 2023, mengikuti periodisasi bupati dan wakil bupati.
Wagey mengatakan restrukturisasi dan reschedule pembiayaan tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Karena juga dari tahun lalu ada pandemi COVID-19 maka diperbolehkan ada perpanjangan waktu pengembalian, jadi kami dalam hal ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Restrukturisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sebesar Rp120 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Tondano, Kamis.
Hal tersebut ditandai dengan ditanda-tanganinya Adendum Perjanjian Kerja sama antara Pemkab Minahasa dan BSG yang dilakukan Bupati Royke Roring dan Pimpinan Cabang BSG Tondano Erwin Kuhon mewakili Direktur Utama Jeffry Dendeng.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Donal Wagey bunga pinjaman juga telah disetujui turun dari 9 menjadi 8 persen.
Selain itu, waktu pengembalian diperpanjang sampai 2024, dari sebelumnya hanya sampai 2023, mengikuti periodisasi bupati dan wakil bupati.
Wagey mengatakan restrukturisasi dan reschedule pembiayaan tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Karena juga dari tahun lalu ada pandemi COVID-19 maka diperbolehkan ada perpanjangan waktu pengembalian, jadi kami dalam hal ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," katanya.