Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, optimistis penyebaran COVID-19 di daerah itu dapat ditekan dengan penerapan ketat protokol kesehatan.
"Kami optimis kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat ditekan, asalkan penerapan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
Ia mengatakan dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 telah dilaksanakan pembatasan secara ketat bagi pelaku perjalanan.
"Kami melakukan pengawasan pada pos penjagaan di perbatasan. Pelaku perjalanan yang akan melintas kami wajibkan harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19," ujarnya.
Selain itu kata dia, di setiap desa dan kelurahan, diwajibkan melakukan penjagaan serta mewajibkan penduduk dari luar Minahasa Tenggara agar melaporkan kondisi kesehatan mereka.
"Masyarakat di Minahasa Tenggara juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara Helni Ratuliu mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan serius ketika didapati ada masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19.
"Ketika ada kasus, kami langsung lakukan penanganan sesuai protokol serta melakukan penelusuran siapa pun yang kontak erat dengan pasien," katanya.
Ia mengakui, di awal tahun 2021 jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara mengalami penurunan.
"Memang untuk kasus positif yang dirilis satgas COVID-19 masih didominasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Dan angkanya cenderung menurun," kata dia.
"Kami optimis kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat ditekan, asalkan penerapan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
Ia mengatakan dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 telah dilaksanakan pembatasan secara ketat bagi pelaku perjalanan.
"Kami melakukan pengawasan pada pos penjagaan di perbatasan. Pelaku perjalanan yang akan melintas kami wajibkan harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19," ujarnya.
Selain itu kata dia, di setiap desa dan kelurahan, diwajibkan melakukan penjagaan serta mewajibkan penduduk dari luar Minahasa Tenggara agar melaporkan kondisi kesehatan mereka.
"Masyarakat di Minahasa Tenggara juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara Helni Ratuliu mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan serius ketika didapati ada masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19.
"Ketika ada kasus, kami langsung lakukan penanganan sesuai protokol serta melakukan penelusuran siapa pun yang kontak erat dengan pasien," katanya.
Ia mengakui, di awal tahun 2021 jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara mengalami penurunan.
"Memang untuk kasus positif yang dirilis satgas COVID-19 masih didominasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Dan angkanya cenderung menurun," kata dia.