Sulut, Sangihe (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jopy Thungari mengatakan setiap pelaku perjalanan di daerah itu wajib memiliki hasil negatif tes cepat antigen.

"Hasil rapid test antigen negatif wajib dimiliki oleh setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sangihe," kata Jopy Thungari di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, kewajiban memiliki hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan mulai diberlakukan Kamis ini.

"Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen," kata dia.

Dia mengatakan tes cepat antigen bisa dilakukan di rumah sakit Liun Kendage Tahuna serta apotik di Tahuna.

Upaya ini dilakukan guna menekan penularan COVID-19 di Sangihe yang terus bertambah.

"Penularan COVID-19 terus terjadi di Sangihe sehingga dilakukan langka pencegahan dengan mewajibkan penggunaan rapid test bagi pelaku perjalanan," kata dia.

Dia juga meminta kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol yang sudah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024