Manado (ANTARA) - Pembayaran santunan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara selama tahun 2020 tercatat Rp39 miliar dan terbanyak atau Rp21,9 miliar bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif di Manado, Kamis menyebutkan pembayaran santunan Rp39 miliar itu meliputi untuk korban meninggal dunia sebesar Rp21,9 miliar, korban luka-luka Rp16,3 miliar, cacat tetap Rp727,4 juta dan biaya penguburan sebesar R28 juta.

Dibandingkan pembayaran santunan tahun 2019, ada penurunan sekitar 12,30 persen.

Dengan adanya penurunan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Khususnya kepada Mitra kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulut, Direktorat Lalu Lintas dan seluruh Jajaran di Satuan Lalu lintas Unit Laka Lantas kami sampaikan apresiasi

"Data korban kecelakaan ini kami dapat melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja kami," katanya.

Dari data korban kecelakaan tersebut, lanjut Pahlevi, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Dia mengatakan langkah yang diambil untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta," katanya.

Pahlevi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berkendara dengan aman dan tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024