Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw berharap tenaga harian lepas (THL) yang mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan,  menunjukkan kinerja optimal serta loyal.

"Penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan THL dapat diberhentikan," kata Wagub Steven saat menyerahkan surat keputusan THL di Manado, Rabu.

Dirinya bahkan mengusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey apabila selama 10 hari tidak masuk kerja, THL yang baru mendapatkan SK secara langsung digugurkan.

"Hal ini dimaksudkan agar supaya betul-betul output dan outcome dari THL ini optimal, karena disatu sisi kita menciptakan lapangan pekerjaan. Mudah-mudahan penetapan THL  kali ini betul-betul 'the right man dan on the right place,” katanya.

Kandouw juga mengingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien ketimbang cara konvensional.

“Digital government harus segera di-drive jangan ketinggalan dengan daerah lain untuk pemprov role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget
kita semua, SKPD harus segera menindaklanjutinya. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” terangnya.

Lebih jauh, Wagub Kandouw juga mengingatkan seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Arahan bapak gubernur yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran COVID-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.

Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh perangkat daerah di Pemprov Sulut, sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.

Femmy menuturkan bahwa penetapan THL didahului dengan evaluasi atas usulan perangkat daerah oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum.

Satu di antaranya berdasarkan kebutuhan mendesak untuk menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN.

Evaluasi yang dilakukan mencakup tugas pokok fungsi, produktivitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan
berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024