Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 40,99 gram untuk mengungkap jaringan lainnya.

"Pengembangan ini untuk mengungkap jaringannya. Pengungkapan ini baik jaringan yang ada di Manado maupun siapa pengirim barang ini," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, di Manado, Minggu.

Sebelumnya BNN Sulut menggagalkan peredaran narkotika sabu-sabu 40,99 gram dengan dua orang tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh, berupa adanya pengiriman narkotika sabu-sabu dari Jakarta ke Manado, menggunakan salah sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Dari penyelidikan dilakukan pada 22 Desember 2020, menangkap seorang laki-laki berinisial PT umur 31 tahun dengan pekerjaan sebagai sopir.

Tersangka JT ditangkap saat mengambil barang di sebuah jasa pengiriman yang berada di Manado.
Selain menangkap tersangka, juga menyita dua paket sabu-sabu yang total beratnya 40,99 gram, terdiri paket pertama 30,54 gram dan paket kedua 10,45 gram.

Selain sabu-sabu juga menyita barang bukti handphone dua unit, kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang itu, dompet serta satu resi tanda terima pengiriman.

Kemudian melakukan pengembangan pengungkapan, dari pendalaman tersebut, ternyata barang ini yang mengendalikan atau memesan adalah seorang laki-laki JT 33 tahun.

Tersangka JT tersebut, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tondano, Minahasa, dengan kasus yang sama juga.

Dari penyidikan yang dilakukan barang bukti sabu-sabu ini akan diberikan kepada pembeli-pembeli.
Namun belum didistribusikan karena, sudah menangkap pengendalinya.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024