Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaku perjalanan yang masuk daerah setempat untuk menekan penambahan kasus penularan virus corona jenis baru itu di kabupaten tersebut.
"Kami tetap awasi dan terus pantau pelaku perjalanan yang datang ke Minahasa Tenggara. Ini menjadi upaya kami untuk menekan terjadinya penyebaran virus COVID-19," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Minggu.
Ia menjelaskan pengetatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan tersebut, guna menekan penyebaran COVID-19 karena hingga saat ini masih terus bertambah.
"Kami khawatir jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Minahasa Tenggara bisa terus bertambah jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat," kata dia.
Dia menjelaskan pelaku perjalanan yang datang ke Kabupaten Minahasa Tenggara wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat.
"Kami tetap mewajibkan warga luar Minahasa Tenggara menunjukkan surat bebas COVID-19. Meski hasil tes bukan dalam bentuk antigen," kata dia.
Pihaknya memberlakukan penerapan ketat terhadap pelaku perjalanan yang akan masuk ke Minahasa Tenggara.
"Siapa pun yang masuk Minahasa Tenggara dan tidak memenuhi syarat, mohon maaf kami tidak izinkan," tegas dia.
"Kami tetap awasi dan terus pantau pelaku perjalanan yang datang ke Minahasa Tenggara. Ini menjadi upaya kami untuk menekan terjadinya penyebaran virus COVID-19," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Minggu.
Ia menjelaskan pengetatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan tersebut, guna menekan penyebaran COVID-19 karena hingga saat ini masih terus bertambah.
"Kami khawatir jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Minahasa Tenggara bisa terus bertambah jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat," kata dia.
Dia menjelaskan pelaku perjalanan yang datang ke Kabupaten Minahasa Tenggara wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat.
"Kami tetap mewajibkan warga luar Minahasa Tenggara menunjukkan surat bebas COVID-19. Meski hasil tes bukan dalam bentuk antigen," kata dia.
Pihaknya memberlakukan penerapan ketat terhadap pelaku perjalanan yang akan masuk ke Minahasa Tenggara.
"Siapa pun yang masuk Minahasa Tenggara dan tidak memenuhi syarat, mohon maaf kami tidak izinkan," tegas dia.