Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan kartu peserta anggota Korpri Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada awal tahun 2021.

"Hal ini menandakan anggota Korpri di Pemprov Sulut telah mendapatkan perlindungan dalam bekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto, di Manado, Senin.

Dia mengatakan kartu peserta tersebut diserahkan dalam apel perdana Pemprov Sulut oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dan Sekprov Sulut Edwin Silangen.

Dia mengatakan hal ini akan terus ia dorong agar anggota Korpri di 15 kabupaten dan kota di Sulut harus terlindungi jaminan sosial.

"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJamsostek," katanya

Kepala Bidang Kepesertaan Adi Safa menyampaikan para anggota Korpri telah mendapatkan perlindungan yang hari ini secara simbolis telah diserahkan.

“Tentunya apresiasi kepada pimpinan Kota Manado yang telah berkomitmen untuk memberi perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja kepada ASN sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Mereka (Anggota Korpri pun mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Adi.

Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.

“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp24 juta,” urainya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024