Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) menyiapkan rapid test untuk penumpang sesuai protokol kesehatan COVID-19.

GM Bandara Samrat Minggus Gandeguai, di Manado, Rabu, mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Juga surat edaran Nomor 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa selama periode tanggal 19 Desember 2020 – 8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari dan ke atau antar bandara di pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Minggus.

Guna mendukung kebijakan tersebut, serta memudahkan calon penumpang maupun masyarakat untuk mendapatkan penerbangan yang aman dan nyaman, namun tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado mulai Rabu ini menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai 2 Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Pelayanan Rapid Test Antibodi tersebut dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp85 ribu dan Rapid Test Antigen dengan harga Rp170 ribu," katanya.

Untuk memudahkan para pengguna jasa memenuhi dokumen persyaratan penerbangan, katanya, manajemen Angkasa Pura I Manado berkerjasama dengan Laboratorium Klinik Medylab menyediakan layanan tes cepat di area bandara.

"Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA,” ujar Yanti Pramono, Stakeholder Relations Bandara Sam Ratulangi Manado.

Yanti menambahkan bahwa para pengguna jasa dapat melakukan tes cepat dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan, sedangkan hasil rapid test antigen dapat diambil sekitar 60 menit sedangkan rapid test antibody sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel.

“Guna menghindari terjadinya penumpukan antrean penumpang, diimbau kepada calon penumpang untuk dapat memenuhi dokumen syarat penerbangan (hasil rapid test antigen/antibodi) H-1 hingga H-2 sebelum jadwal penerbangan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara,” ujar Yanti.

Selain itu, diharapkan kesadaran para pengguna jasa untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini.

Kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin oleh para petugas dari masing-masing instansi dimana para petugas turut serta mengingatkan pengguna jasa maupun petugas yang beraktivitas di area bandara untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.*

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024