Manado (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara tetap melayani pengekspor dalam pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) meskipun saat Hari Natal 25 Desember 2020

"Pengurusan SKA para pengekspor di Sulut akan tetap dilayani, karena saat ini semua melalui online, jadi di mana saja, petugas bisa mengakses pengurusan SKA, dan petugas siap tanda tangani berkas," kata Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulut Darwin Muksin, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan pelayanan dilakukan secara kontak perorangan, jadi pengekspor yang membutuhkan tanda tangan pejabat otorisasi SKA dapat menghubungi petugas yang namanya akan disampaikan terlebih dulu.

Pemerintah daerah, masih menurut dia, mengupayakan pula agar ekspor tetap berjalan selama liburan Natal, guna mengantisipasi permintaan pasar luar negeri yang tetap tinggi.

Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulut itu mengatakan bahwa dalam transaksi ekspor sebagian besar sudah kontrak dengan pembeli luar negeri.

"Liburan Natal belum tentu berlaku seperti di Indonesia, makanya Disperindag tetap memberikan kesempatan kepada pengekspor mendapatkan SKA," katanya.

SKA merupakan dokumen ekspor yang sangat penting, sebab pengekspor akan mendapat fasilitas dari negara tujuan di antaranya pembebasan pajak, potongan pajak dan lain-lain, besarnya diberikan berdasarkan bentuk (form).

Sejumlah pengekspor menyambut baik pelayanan SKA selama libur Natal, mengingat permintaan pasar luar negeri ada yang berlangsung secara berkelanjutan setiap bulan sehingga bila tidak dipasok akan merugikan pengekspor itu sendiri.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024