Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elysee Sinadia mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melaksanakan pleno sesuai tahapan.

"Kami mengingatkan semua PPK agar melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada sesuai tahapan pada PKPU 5 Tahun 2020," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Jumat.

Menurut dia, sesuai tahapan di PKPU 5 Tahun 2020, pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada di tingkat PPK adalah tanggal 10 sampai 14.

"Berdasarkan tahapan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil pilkada di kecamatan atau PPK adalah tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2020," kata dia.

Berdasarkan tahapan ini kata dia, saat ini sudah harus melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK, jangan nanti melaksanakan pada hari terakhir yaitu 14 Desember.

Sedangkan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan sesuai tahapan.

"Pleno rekapitulasi hasil pilkada di KPU kabupaten tetap dilaksanakan sesuai tahapan yaitu tanggal 13 sampai dengan 17 Desember," kata dia.

Namun demikian untuk kepastian tanggal pelaksanaan akan di putuskan dalam pleno oleh KPU Sangihe.

"Kami akan gelar pleno penetapan tanggal pelaksanaan rekapitulasi hasil. Yang jelas tetap sesuai tahapan di PKPU 5 tahun 2020," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024