Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kepada para kepala sekolah, bendahara sekolah dan bendahara dana BOS di Kota Bitung Kamis (3/12).  
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk  mengatakan materi yang disampaikan pada kegiatan itu antara lain peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Termasuk di dalamnya materi tentang pengenalan hukum, Tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tipikor," katanya.
Ia menambahkan juga peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Kepala SMA/SMK, bendahara sekolah dan bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,"kata Theo.
Sehingga lanjut Theo, para pendidik ini dapat mengelola dana BOS ataupun bantuan sekolah lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
"Kenali hukum, jauhi hukuman, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi,"katanya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minahasa Utara Ernes Emor,  menyambut baik dan berterima kasih kepada bidang Penkum dan Humas Kejati Sulut atas dipilihnya SMA/SMK se Kota Bitung sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program Binmatkum ini.
"Mengapresiasi tim Penkum boleh memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para Kepala SMA/SMK, dan para Bendahara se Kota Bitung. Berharap para peserta dapat menggunakan kesempatan ini untuk lebih mengenal hukum.
"Niscaya kita kenal hukum akan jauh dari hukuman. Berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di Kota Bitung dan Minahasa Utara sehingga para pendidik dapat mengetahui lebih jelas lagi tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya.
Kegiatan itu menghadirkan nara sumber Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail,
Pelaksanaan kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024