Manado (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud  mengatakan pemerintah melakukan penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP).

"Penyederhanaan dan kemudahan tersebut antara lain, jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi tiga perizinan. Begitupun dengan proses perizinan yang sesuai ketentuan lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dimudahkan hingga dapat diselesaikan selama 30 menit," katanya di Manado, Senin.

Selanjutnya, relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi satu perizinan.

Dalam proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya dari yang semula tujuh hari menjadi tiga hari dan dilakukan secara online.

Kemudian, pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada proses sertifikasi 'Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari, atau atau hari apabila tidak harus mempersyaratkan SKP dan dilakukan secara online.

Lainnya, pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, serta pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi sesuai dengan kebutuhannya, sehingga tidak ada kewajiban memiliki SKP dan HACCP secara simultan.

“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU ini, cukup hanya diproses di KKP saja,” tutur Musdhalifah. 

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. 

“Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Beberapa regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selanjutnya, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kemenko Bidang Perekonomian menyerap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta ESDM di Sulawesi Utara (Sulut).

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024