Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun mengatakan, pandemi COVID-19 ikut berdampak terhadap penurunan penerimaan cukai rokok dan alkohol di provinsi ini.

"Banyak penjualan yang tutup, begitupun dengan kegiatan wisatawan yang berkurang," kata Cerah Bangun saat pemusnahan barang hasil penindakan di Manado, Jumat.

Pada tahun 2017 target cukai sebesar Rp6 miliar, di tahun 2018 meningkat menjadi Rp12 miliar, penerimaan cukai kembali meningkat di tahun 2019 menjadi Rp21 miliar.

"Seyogyanya di tahun 2020 ini, penerimaan cukai juga meningkat, akan tetapi karena pandemi COVID-19 ikut berpengaruh," ujarnya.

Meningkatnya penerimaan cukai tersebut, kata dia, ikut dipengaruhi dengan penindakan yang dilakukan jajarannya.

Cerah Bangun mengatakan, penindakan yang dilakukan relatif berkurang bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya manakala Kanwil Ditjen Bea Cukai 
masih berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun ketika kantor dibangun di Manado, peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol secara ilegal berkurang.

"Kita langsung melakukan penindakan atau penegakan hukum, sedikitnya ada tujuh kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, sejak itu peredaran secara 
ilegal mulai menurun," ujarnya.

Dia juga berharap partisipasi masyarakat mengawasi peredaran rokok atau minuman beralkohol secara ilegal di lingkungan sekitar.

"Segera laporkan ke kantor bea cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok atau minuman secara ilegal, tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, serta dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024