Manado (ANTARA) - Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau mengingatkan personel di jajarannya  agar tetap menjunjung tinggi netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2020, bila tidak akan diberikan sanksi..

"Jika ada personel yang melanggar akan dikenakan sanksi, bukan saja hukuman sidang kode etik profesi Polri namun berlaku hukum nasional,"kata Kapolres pada Deklarasi Netralitas anggota Polri yang digelar di Mako Polres Minut, di Minut, Sulawesi Utara, Selasa.

Pada kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Netralitas anggota Polri diawali oleh Kapolres Grace Rahakbau,  Para Pejabat Utama dan seluruh Perwira dan Bintara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi pelaksanaan deklarasi tersebut.

"Berharap apa yang sudah ditandatangani dapat dilaksanakan bukan hanya formalitas, ini menunjukkan bahwa Polri netral dalam Pilkada, tidak berpihak kepada pasangan calon manapun atau partai apapun",katanya.

Provinsi Sulawesi Utara pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan delapan Pilkada serentak terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta tujuh Pilkada kabupaten dan kota, salah satu adalah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.  


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024