Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memantau kemajuan proses penyelesaian aset bermasalah dan capaian target sertifikasi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tahun 2020.
"Aset bermasalah dengan Pemda lain seperti Pemprov Sulut, khususnya terkait tumpang tindih pencatatan agar menjadi prioritas untuk diselesaikan segera,” kata Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha pada Rapat Monev aset bermasalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, di Manado, Selasa.
Aida mengingatkan kembali langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Manado untuk mendorong percepatan upaya sertifikasi aset tanah.
Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK minta agar Pemkot Manado mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya clean and clear, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan terkait pengukuran serta mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
"Agar aset Pemda yang masuk dalam area PTSL dapat dipercepat penyelesaiannya. Selain itu, Pemda juga dapat memanfaatkan implementasi INTIP yang merupakan program pemerintah terkait inventarisasi aset agar disertifikasi,"katanya.
Berdasarkan paparan Inspektur Kota Manado Atto R.M. Bullo kepada KPK, tercatat empat aset yang berlokasi di Kota Manado yang juga tercatat sebagai aset Pemprov Sulut senilai total Rp7,4 Miliar. Salah satunya aset berupa tanah stadion Klabat seluas 1,1 hektar dengan nilai Rp6,6 Miliar.
"Ada enam permasalahan aset yang kami hadapi, yaitu terkait aset tanah yang digugat masyarakat, dokumen alas hak belum memadai untuk proses sertifikat, proses sertifikasi yang terhambat oleh masyarakat, dokumen kepemilikan kendaraan belum lengkap, gedung sekolah terbengkalai akibat merger, dan tumpang tindih pencatatan,"kata Atto.
Lebih jauh Atto memaparkan perkembangan sertifikasi aset tanah pemda saat ini, tercatat masih 801 aset tanah yang belum bersertifikat dari total 944 aset.
Per Oktober 2020, lanjutnya, tercatat 143 aset telah disertifikasi dan 23 aset lainnya sedang dalam proses sertifikasi.
Sedangkan terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda, Atto mengakui prosesnya masih terkendala beberapa hal, antara lain aset yang masih dalam proses sertifikasi dan pengembang yang sudah tidak diketahui keberadannya.
Selain itu, pihaknya saat ini sedang memproses peraturan kepala daerah (Perkada) terkait PSU. Namun, Atto berkomitmen untuk terus mendorong penyerahan kewajiban tersebut.
"Kami komit untuk sertifikasi aset, karena sertifikasi ini untuk tertib administrasi dan penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset pemerintah. Terkait PSU, saya minta kepada teman-teman BPKAD agar semua tercatat dan notulen rapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
"Aset bermasalah dengan Pemda lain seperti Pemprov Sulut, khususnya terkait tumpang tindih pencatatan agar menjadi prioritas untuk diselesaikan segera,” kata Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha pada Rapat Monev aset bermasalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, di Manado, Selasa.
Aida mengingatkan kembali langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Manado untuk mendorong percepatan upaya sertifikasi aset tanah.
Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK minta agar Pemkot Manado mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya clean and clear, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan terkait pengukuran serta mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
"Agar aset Pemda yang masuk dalam area PTSL dapat dipercepat penyelesaiannya. Selain itu, Pemda juga dapat memanfaatkan implementasi INTIP yang merupakan program pemerintah terkait inventarisasi aset agar disertifikasi,"katanya.
Berdasarkan paparan Inspektur Kota Manado Atto R.M. Bullo kepada KPK, tercatat empat aset yang berlokasi di Kota Manado yang juga tercatat sebagai aset Pemprov Sulut senilai total Rp7,4 Miliar. Salah satunya aset berupa tanah stadion Klabat seluas 1,1 hektar dengan nilai Rp6,6 Miliar.
"Ada enam permasalahan aset yang kami hadapi, yaitu terkait aset tanah yang digugat masyarakat, dokumen alas hak belum memadai untuk proses sertifikat, proses sertifikasi yang terhambat oleh masyarakat, dokumen kepemilikan kendaraan belum lengkap, gedung sekolah terbengkalai akibat merger, dan tumpang tindih pencatatan,"kata Atto.
Lebih jauh Atto memaparkan perkembangan sertifikasi aset tanah pemda saat ini, tercatat masih 801 aset tanah yang belum bersertifikat dari total 944 aset.
Per Oktober 2020, lanjutnya, tercatat 143 aset telah disertifikasi dan 23 aset lainnya sedang dalam proses sertifikasi.
Sedangkan terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda, Atto mengakui prosesnya masih terkendala beberapa hal, antara lain aset yang masih dalam proses sertifikasi dan pengembang yang sudah tidak diketahui keberadannya.
Selain itu, pihaknya saat ini sedang memproses peraturan kepala daerah (Perkada) terkait PSU. Namun, Atto berkomitmen untuk terus mendorong penyerahan kewajiban tersebut.
"Kami komit untuk sertifikasi aset, karena sertifikasi ini untuk tertib administrasi dan penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset pemerintah. Terkait PSU, saya minta kepada teman-teman BPKAD agar semua tercatat dan notulen rapat ditindaklanjuti,” tegasnya.