Manado (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang mengingatkan tenaga harian lepas(THL) berdinas  di lingkup pemerintahan Kota Bitung agar juga tidak terlibat politik praktis.

"Semua jajaran Pemkot Bitung diwajibkan menjaga netralitas, demi mewujudkan Pilkada berintegritas dan bermartabat di Kota Bitung," kata Humiang, di Bitung, Kamis.

Pihaknya akan terus mengawal netralitas jajaran ASN hingga THL, dan seluruh perangkat kelurahan di kota tersebut.

Dari awal menjabat kata dia, dirinya langsung mengumpul ASN hingga jajaran kelurahan dan menekankan soal menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.

Dan kebijakan itu menurutnya, didasari aturan jelas yakni para pasangan calon  dilarang melibatkan ASN, THL, Pala dan RT dalam tahapan Pilkada.

“Bagaimana kita mau ciptakan Pilkada berkualitas dan bermartabat jika ASN, THL, Pala dan RT tetap terlibat politik praktis,” katanya.

Dia menjelaskan, banyak sekali regulasi yang menekankan netralitas ASN, THL dan perangkat kelurahan seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai.

Ada juga Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan,” katanya.

Dalam Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berdasarkan dasar aturan itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Bitung ini mengaris bawahi Perangkat Desa yang sudah mengikat, Pala, RT dan THL.

“Dalam undang-undang jelas dikatakan Perangkat Desa nah, perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud disini adalah para Kepala RT dan Kepala Lingkungan dan THL yang berada di Kelurahan karena mereka adalah satu  perangkat dalam bekerja di kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024