Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung menahan seorang pemuda yang tertangkap basah berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

Sebagaimana gelar perkara yang dirilis jajaran Satreskoba Polres Tulungagung, Kamis, pelaku yang diidentifikasi bernama Farid Tahta Kurniawan merupakan pembezuk warga binaan kasus narkoba bernama Misdianto.

Modus Farid awalnya berjalan mulus. Sampai akhirnya sipir penjaga yang melakukan pemeriksaan menemukan pipet untuk menghisap sabu.

Dari situlah niat jahat Farid menyelundupkan sabu dan narkoba terbongkar. Tidak tanggung-tanggung, sabu yang hendak dia selundupkan jumlahnya mencapai 15,4 gram, 20 butir clonazepam, 9 butir alplazolam dan 24 butir alganax.

"Kami menemukan modus operandi baru, dimana sebagian paket sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kerupuk pasir," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya P. Polisi melakukan gelar perkara kriminal, salah satiunya kasus penyelundupan narkoba ke dalam LP Tulungagung, di Tulungagung, Kamis (22/10/2020) (IST)
Dari dalam kerupuk pasir yang dibawa Farid ini, petugas menemukan dua poket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Dari situ penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, petugas kembali menemukan obat-obatan jenis psikotropika yang diselipkan di antara dua baskom yang ditumpuk menjadi satu. "Dari dalam baskom ditemukan 63 pil," ujarnya.

Anehnya, kepada polisi Farid mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas yang hendak dikirimi makanan.

Selain itu, pelaku pengantar barang haram itu juga tidak mengenal pengedar sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.

"Jadi pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100 ribu," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara, hingga hukuman mati.

Pewarta : Destyan H. Sujarwoko
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024