Manado (ANTARA) - Santunan kematian program Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) kerja sama Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hingga Agustus 2020 mencapai Rp9 miliar.

"Sampai dengan Agustus 2020, sudah dibayarkan kepada 227 peserta Perkasa, dengan total nilai sekitar Rp9 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan tahun ini akan tetap melayani peserta yang terjadi risiko, asalkan itu dilaporkan ke pihak pemprov Sulut maupun BPJAMSOSTEK.

"Jadi besarannya pada waktu terjadi risiko di antara tahun 2018 hingga akhir 2019 Rp24 juta per orang, kemudian mulai akhir Desember 2019 hingga saat ini besaran manfaat yang diterima Rp42 juta," katanya.

Kabar baik lainnya, lanjut Erny, bagi peserta yang sudah terdaftar sejak 2018 dan mengalami risiko tahun ini atau sudah tiga tahun menjadi peserta, maka anak mereka yang sedang mengenyam pendidikan berhak menerima beasiswa hingga sekolahnya tamat.

Perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) di daerah ini terus berlanjut. Terbukti, Pemprov Sulut menambah jumlah peserta sebanyak 40.000 Perkasa untuk dilindungi lewat jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, sehingga akumulasinya mencapai 117.233 orang.

Pihaknya mengapresiasi kepada semua pimpinan kegamaan, BPJAMSOSTEK Manado, atas sinergitas yang sudah memprakarsai kegiatan ini. Kata Erny, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja aman, nyaman dan sejahtera.

"Perkasa merupakan bentuk apresiasi kepada tokoh-tokoh agama yang ada di Sulut. Aktualisasinya Pemprov bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Manado," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto berujar Perkasa merupakan inovasi Pemprov Sulut sejak 2018 dengan melindungi 35.000 Perkasa. Saat itu langsung mengukir prestasi MURI.

"Sekarang sudah 117.233 pekerja sosial keagamaan dari 6 golongan agama. Ini program satu-satunya di Indonesia. Ada daerah lain mengikuti tapi tidak signifikan," katanya.

Dijelaskannya bahwa bila terjadi resiko kematian dan kecelakaan kerja, semuanya tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024