Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, menangkap dua pria pengedar ganja dengan barang bukti ganja kering seberat 2,2 kilogram yang telah siap jual dan uang tunai Rp700.000.

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa pelaku berinisial US dan PA diamankan oleh tim berdasarkan informasi yang dikembangkan dari masyarakat.

Dia mengatakan bahwa kedua pelaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama setahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial EER yang kini dalam pengejaran.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa awalnya mereka menjalani bisnis tersebut hanya dalam bentuk paket kecil. Kemudian mencoba dalam jumlah yang banyak namun akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba.

Menurut dia, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 93 plastik bening, 15 bungkus plastik bening berukuran sedang, 11 bungkus plastik bening berukuran kecil, dan 19 bungkus kertas berwarna putih yang disimpan dalam koper warna hitam serta satu tas ransel hitam.

Total barang bukti seberat 2,2 kilogram dengan harga satu plastik sebesar Rp1.000.000, plastik sedang seharga Rp500.000, dan plastik kecil senilai Rp100.000.

Dikatakan bahwa ganja tersebut sesuai pengakuan dari kedua pelaku berasal dari Papua Nugini melalui Jayapura yang dikirim dengan kapal laut.

"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milliar," tambah dia.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024