Minahasa Tenggara (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang waktu pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sampai tanggal 26 Oktober 2020.
"Bawaslu masih menambah waktu untuk perekrutan PTPS, karena sampai tanggal 19 Oktober masih minim pendaftar," ungkap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly Van Gobel, di Ratahan, Selasa.
Dia mengatakan, penambahan waktu perekrutan calon PTPS karena hingga batas waktu 15 Oktober lalu, pendaftar PTPS hanya sekitar 232 orang, sehingga diputuskan diperpanjang hingga hingga 26 Oktober 2020.
Dolly menambahkan Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 280 TPS tersebar di 144 desa/kelurahan, sementara untuk perekrutan calon PTPS dibutuhkan minimal dua orang calon setiap TPS.
“Kami butuh sekitar 560 pendaftar. Waktu rekrutmen sudah diperpanjang hingga kemarin, namun juga belum penuhi kuota di 11 Kecamatan. Jadi diputuskan kembali diperpanjang hingga 26 Oktober,” jelasnya.
Ia mengatakan, penambahan waktu pendaftaran ini adalah yang terakhir, sebab ini sudah kedua kalinya dilakukan perpanjangan perekrutan PTPS.
“Dengan penambahan waktu pendaftaran kedua ini kami berharap kuota calon pendaftar bisa terpenuhi supaya segera masuk pada tahapan yang berikutnya,” kata Dolly.
Penambahan waktu yang kedua ini kata dia, calon PTPS masih tidak memenuhi kuota di satu desa, maka sesuai aturan yang ada, calon di desa yang berdekatan yang memiliki pendaftar lebih bisa diambil dan dimasukkan ke desa yang kurang pendaftar.
“Kami boleh ambil calon PTPS dari desa terdekat yang pendaftar lebih dari dua orang. Namun tentu saja harus persetujuan pendaftar itu sendiri,” pungkasnya.
"Bawaslu masih menambah waktu untuk perekrutan PTPS, karena sampai tanggal 19 Oktober masih minim pendaftar," ungkap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly Van Gobel, di Ratahan, Selasa.
Dia mengatakan, penambahan waktu perekrutan calon PTPS karena hingga batas waktu 15 Oktober lalu, pendaftar PTPS hanya sekitar 232 orang, sehingga diputuskan diperpanjang hingga hingga 26 Oktober 2020.
Dolly menambahkan Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 280 TPS tersebar di 144 desa/kelurahan, sementara untuk perekrutan calon PTPS dibutuhkan minimal dua orang calon setiap TPS.
“Kami butuh sekitar 560 pendaftar. Waktu rekrutmen sudah diperpanjang hingga kemarin, namun juga belum penuhi kuota di 11 Kecamatan. Jadi diputuskan kembali diperpanjang hingga 26 Oktober,” jelasnya.
Ia mengatakan, penambahan waktu pendaftaran ini adalah yang terakhir, sebab ini sudah kedua kalinya dilakukan perpanjangan perekrutan PTPS.
“Dengan penambahan waktu pendaftaran kedua ini kami berharap kuota calon pendaftar bisa terpenuhi supaya segera masuk pada tahapan yang berikutnya,” kata Dolly.
Penambahan waktu yang kedua ini kata dia, calon PTPS masih tidak memenuhi kuota di satu desa, maka sesuai aturan yang ada, calon di desa yang berdekatan yang memiliki pendaftar lebih bisa diambil dan dimasukkan ke desa yang kurang pendaftar.
“Kami boleh ambil calon PTPS dari desa terdekat yang pendaftar lebih dari dua orang. Namun tentu saja harus persetujuan pendaftar itu sendiri,” pungkasnya.