Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief  mengatakan kehadiran Pengadilan Terpadu akan mempermudah para jaksa dalam menangani perkara.

"Ini juga akan mempermudah masyarakat untuk mencari keadilan, karena hanya ada di satu tempat saja,"kata Kajati Andi Muh.

Karena itu, sangat mengapresiasi adanya Pengadilan Terpadu, di daerah tersebut, katanya usai peresmian Pengadilan Terpadu di Kima Atas, Kota Manado, Selasa.

Pengadilan Terpadu tersebut diresmikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin secara virtual dari Jakarta.

Pengadilan Terpadu berada di Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado berdiri di atas tanah sekitar 10 hektar.

Di satu kawasan tersebut terdapat  Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Agama Manado,  Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dan Pengadilan Militer III-17 Manado.

Pada peresmian ini menerapkan protokol COVID-19 ini, dihadiri antara lain  Ketua Pengadilan Tinggi Manado Arief Supratman, Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Kajati Andi Muh Iqbal Arief,Kapolda Sulut Irjen Pol  RZ Panca Putra, Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Prince, Danlantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philips Rompas, serta Danlanudsri Kolonel Pnb Abram Tumanduk.

Usai mengikuti peresmian secara virtual, dilanjutkan dengan mengunjungi masing-masing gedung Pengadilan Terpadu tersebut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024