Manado (ANTARA) - KPU Kota Bitung, Sulawesi Utara(Sulut)  secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 145.402 pemilih  yang bakal memberikan hak suaranya pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota tanggal 9 Desember 2020 di kota pelabuhan tersebut.

"Jumlah pemilih itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bitung Pemilih Serentak Lanjutan tahun 2020," kata Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Bitung, Yonnoy Servulus Rawung, di Bitung, Senin.

Dia mengatakan  DPT sebanyak 145.402 pemilih, terjadi pengurangan 1.546 pemilih jika dibandingkan dengan DPT tahun 2019 yang ketika itu tercatat sebanyak 146.948 pemilih
 
“Pemilih yang dinyatakan pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah hasil pencermatan rekan-rekan PPDP, PPS dan PPK di lapangan. Hasilnya, ada 1.546 pemilih yang dinyatakan TMS,” kata Yunnoy.

TMS 1.546 pemilih tersebut, kata dia, dikarenakan pindah TPS, meninggal dunia, ganda, pindah domisili dan alih status.

“Memang kita betul-betul melakukan pencermatan jangan sampai ada yang terlewatkan apalagi tidak masuk dalam DPT,” katanya.


 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024