Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Sangihe Sulawesi Utara, Elyse Sinadia mengajak semua wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah kepulauian tersebut menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Kehadiran masyarakat wajib pilih pada pelaksanaan Pilkada sangat diharapkan untuk ikut menentukan pemimpin Sulawesi Utara selama lima tahun ke depan,"kata Elyse di Tahuna, Sabtu.
.
Berdasarkan daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU, jumlah pemilih di Kabupaten Sangihe sebanyak 106.168 pemilih.

Jumlah tersebut berdasarkan DPT  yang telah ditetapkan KPU melalui surat Keputusan KPU Sangihe nomor: 216/PL.02.1-Kpt/7103/Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

DPT itu terdiri  pemilih laki-laki sebanyak  53.551 dan perempuan 52.617 pemilih.

"Pemilih ini tersebar di 343 TPS  termasuk satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Tahuna," kata dia.

Dia mengatakan, pelaksanaan semua tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah klaster penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan semua tahapan pemilihan kepala daerah tetap mematuhi protokol kesehatan termasuk pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 di tempat pemungutan suara, guna mencegah klaster penyebaran COVID-19," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024