Solo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta memusnahkan sejumlah barang ilegal yang merupakan hasil sitaan selama 2020 di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, senilai sekitar Rp1,28 miliar.

Pemusnahan barang-barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras terhadap barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis.

Pada acara tersebut dipimpin Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso yang dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyedikan Kanwil Direktorat PPBC Jateng dan DIY Moh Arief Setijono dan jajaran instansi terkait di Soloraya.

Menurut Budi Santoso, barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-155/MK.6/KN.5/2020, tanggal 30 Juli 2020, dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta Nomor S-31/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Instansi-instansi tersebut, kata Budi Santoso, sering bersinergi dengan Bea Cukai Surakarta, seperti kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Kantor Pos, dan pihak bandara.

Instansi itu turut melakukan operasi dan penindakan secara bersama-sama, kemudian pihak berwajib menangani kasus tersebut, lalu pemusnahan barang tersebut.

Menurut Budi Santoso, tujuan dari kegiatan pemusnahan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian Bea Cukai Surakarta.

"Langkah menjadi upaya nyata untuk makin menggerus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal," katanya menegaskan.

Hal yang tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini akan berimbas pada peningkatan penerimaan negara.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, kata Budi Santoso, sebagian besar merupakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sejumlah lebih dari satu juta batang.

Adapun barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah minuman keras ilegal, cairan vape (HPTL EET) yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata, dan personal effect.

Pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara dibakar untuk barang, seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, dan pakaian.

Pemusnahan dengan dipecah untuk MMEA dan dilakukan perusakan untuk HPTL EET, anak panah, part senjata, dan personal effect. Dengan demikian, kata dia, tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Ia memperkirakan nilai barang ilegal itu sebesar Rp1.183.137.460 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600.861.339.

Untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, lanjut dia, nilainya sebesar Rp103.720.000. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp1,28 miliar. ***2***

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024