Minahasa Tenggara (ANTARA) - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami tetap mengingatkan kepada semua ASN agar dapat menjaga netralitas, selama masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini," kata Joke di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan ASN mempunyai aturan yang mengatur tentang netralitas, dan tidak boleh berpolitik praktis.
"ASN tidak boleh memihak kepada siapa pun dalam kampanye ini, karena ada aturan terkait disiplin pegawai yang mewajibkan ASN untuk netral," katanya.
Lebih lanjut, kata Joke, para ASN juga diingatkan terkait loyalitas terhadap tugas dan kerjanya berdasarkan tanggung jawab yang diberikan.
"ASN harus bersikap loyal terhadap pimpinan dan tugas kerjanya. Intinya setiap ASN harus tahu untuk menempatkan diri sebagai pegawai negeri," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Jobby Longkutoy mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar ASN bersikap netral.
"Intinya tidak berpolitik praktis atau mengampanyekan salah satu pasang calon, serta tidak merugikan pasangan calon lainnya," katanya.
Lebih lanjut, kata Jobby, setiap ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami tetap mengingatkan kepada semua ASN agar dapat menjaga netralitas, selama masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini," kata Joke di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan ASN mempunyai aturan yang mengatur tentang netralitas, dan tidak boleh berpolitik praktis.
"ASN tidak boleh memihak kepada siapa pun dalam kampanye ini, karena ada aturan terkait disiplin pegawai yang mewajibkan ASN untuk netral," katanya.
Lebih lanjut, kata Joke, para ASN juga diingatkan terkait loyalitas terhadap tugas dan kerjanya berdasarkan tanggung jawab yang diberikan.
"ASN harus bersikap loyal terhadap pimpinan dan tugas kerjanya. Intinya setiap ASN harus tahu untuk menempatkan diri sebagai pegawai negeri," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Jobby Longkutoy mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar ASN bersikap netral.
"Intinya tidak berpolitik praktis atau mengampanyekan salah satu pasang calon, serta tidak merugikan pasangan calon lainnya," katanya.
Lebih lanjut, kata Jobby, setiap ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.