Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon), sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Sesuai dengan Peraturan KPU terbaru nomor 12/2020, maka yang bisa masuk hanya ada tiga orang, yakni Paslon dan satu LO, dan semuanya patuh," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda,SH, MH, di Manado. 

Bahkan menurutnya, Bawaslu selaku pengawas pemilihan hanya diizinkan masuk dua orang, selebihnya adalah KPU dan aparat keamanan sesuai dengan ketentuan regulasi. 

"Kami ikut karena memang itu sudah ketentuan yang ditetapkan, sesuai dengan PKPU, sebab tujuannya juga untuk mencegah kerumunan massa," katanya. 

Memang sebelumnya, KPU-Bawaslu dan kepolisian setuju untuk jumlah yang hanya lima orang untuk tiap paslon, namun adanya PKPU baru membuat semuanya berubah. 

"Bahkan dalam pengundian tersebut, tidak ada Forkopimda yang hadir karena memang itu sesuai dengan regulasi sangat terbatas," katanya. 

Sampai berakhirnya acara pengundian, katanya, semuanya masih berjalan sesuai regulasi yang ada, terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan, semuanya terpenuhi. 

Meski begitu, Kawinda mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pilkada, termasuk pascapenetapan nomor urut. 

"Sejauh ini, KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak melanggar apapun ketentuan yang ada," katanya. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024