Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Kamis siang, menyosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, kepada parpol peserta pilkada 2020. 

"Jadi kami menyelenggarakan sosialiasi kepada para peserta Pilkada, dengan tujuan agar dalam semua tahapan Pilkada, baik peserta maupun kami penyelenggara menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Manado, Drs, Jusf Wowor, di Manado. 


Dia mengatakan, dalam aturan yang disosialisasikan sudah jelas apa sanksi seperti apa yang bakal diterima Bapaslon maupun parpol yang membandel dari aturan tersebut.  Sosialiasi di hotel peninsula (jo/ANTARA) (1)
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manado, Sunday Rompas, ST, mentgatakan, yang disosialisasikan adalah PKPU 10/2020 yang merupakan perubahan PKPU 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan lanjutan dalam suasana pandemi. 

"Yang dijabarkan dalam sosialisasi adalah 12, namun sebenarnya di Manado, tidak terlalu signifikan, karena tidak ada bakal calon yang yang terpapar atau positif COVID-19, pada saat pendaftaran lalu," katanya.  Kwtua KPU Manado Jusuf Wowor (jo/ANTARA) (1)
Namun Rompas mengatakan, yang paling banyak disebut disebut-sebut adalah tentang persiapan kampanye nanto yang harus menerapkan protokol COVID-19, dimana semuanya serba dibatasi. 

"Jadi untuk rapat umum nanti, hanya boleh 100 orang, kemudian pertemuan terbatas hanya boleh 50 orang maksimal, dan semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan," katanya. 

Jika tidak menerapkan, kata Rompas, berdasarkan regulasi yang ada, akan ada sanksi teguran oleh KPU, kalau sudah lebih parah, maka penyelenggara akan berkoordinasi dengan pengawas untuk menentukan langkah hukum yang harus diambil. Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Manado, Sunday Rompas, (jo/ANTARA) (1)
Sedangkan mengenai sanksi bagi yang tidak menerapkan, kata Rompas, KPU bisa melakukannya tetapi jika sudah terlalu membandel maka akan diserahkan dikoordinasikan dengan Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda menjelaskan, memang secara menyeluruh di PKPU maupun Perbawaslu, tidak yang menyebut-nyebut 
tentang sanksi secara tegas. 

"Tetapi sanksi itu ada, misalnya yang melanggar dipanggil Bawaslu atau masalah dan itu akan menjadi sanksi moral bagi Bapaslon yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi,," katanya.  Kwtua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda , (jo/ANTARA) (1)
Namun dia mengatakan, ada kabar gembira, karena wali kota Manado mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan, jadi kalau ada yang melanggar, Bawaslu bisa merekomendasikannya kepada Pol PP sebagai eksekutor Perda di Manado. ***

    

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024