Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elysee PH Sinadia mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah 2020 di daerah itu sudah ditetapkan.

"KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2020," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Sabtu. 

Menurut dia, pelaksanaan pleno daftar pemilih dilaksanakan hari Jumat di aula kantor KPU Sangihe dihadiri semua panitia pemilihan pecamatan (PPK) serta semua panitia pengawas kecamatan.

Dia mengatakan, daftar pemilih sementara yang ditetapkan sebanyak 106.468 pemilih terdiri dari laki-laki 53.711 dan perempuan 52.757 pemilih.

KPU, kata dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas pemutakhiran data mulai dari pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dia mengatakan, setelah pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih tingkat kabupaten, akan dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan daftar pemilih.

"KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data pemilih yang disusun oleh KPU, sesuai tahapannya yaitu mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024