Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra), Sulawesi Utara, memastikan data pemilih yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akurat.
"Kami dari KPU Minahasa Tenggara memastikan data pemilih yang digunakan pada Pilkada serentak, cukup akurat," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa dan kecamatan telah selesai dilaksanakan diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini terap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.
“Pelaksanaan pleno DPHP di tingkat Kabupaten dijadwalkan mulai 5 sampai dengan 14 September 2020. Sementara untuk kabupaten Minahasa Tenggara rencananya akan dilaksanakan sesuai tahapan,” ujarnya.
Dikatakannya, sejak awal pencocokan data hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pihaknya selalu memberikan perhatian khusus, guna menghindari potensi gugatan akibat tidak akuratnya data pemilih.
“Kami terus maksimalkan pleno rekapitulasi DPHP di setiap tingkatan agar hasilnya akurat. Sebab KPU tidak menghendaki ada masalah dalam data pemilih nanti,” jelasnya.
Dikatakannya, pleno rekapitulasi daftar pemilih tingkat kabupaten direncanakan dilaksanakan di Kantor KPU Minahasa Tenggara sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami pastikan pelaksanaan semua kegiatan pemutakhiran daftar pemilih terlaksana sesuai dengan aturan yang ada, termasuk penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
"Kami dari KPU Minahasa Tenggara memastikan data pemilih yang digunakan pada Pilkada serentak, cukup akurat," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa dan kecamatan telah selesai dilaksanakan diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini terap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.
“Pelaksanaan pleno DPHP di tingkat Kabupaten dijadwalkan mulai 5 sampai dengan 14 September 2020. Sementara untuk kabupaten Minahasa Tenggara rencananya akan dilaksanakan sesuai tahapan,” ujarnya.
Dikatakannya, sejak awal pencocokan data hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pihaknya selalu memberikan perhatian khusus, guna menghindari potensi gugatan akibat tidak akuratnya data pemilih.
“Kami terus maksimalkan pleno rekapitulasi DPHP di setiap tingkatan agar hasilnya akurat. Sebab KPU tidak menghendaki ada masalah dalam data pemilih nanti,” jelasnya.
Dikatakannya, pleno rekapitulasi daftar pemilih tingkat kabupaten direncanakan dilaksanakan di Kantor KPU Minahasa Tenggara sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami pastikan pelaksanaan semua kegiatan pemutakhiran daftar pemilih terlaksana sesuai dengan aturan yang ada, termasuk penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.