Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elysee PH Sinadia mengatakan 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah tersebut mulai melaksanakan rekapitulasi data pemilih untuk pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2020.
"Semua PPK yang ada di Kabupaten Sangihe mulai melaksanakan pleno rekapitulasi data pemilih dan akan berlangsung hingga Jumat 4 September 2020," kata Sinadia di Tahuna, Rabu.
Dia mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Panitian Pemungutan Suara (PPS) sudah berakhir tanggal 1 September .
"Kemarin Selasa 1 September, semua PPS telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi data pemilih," kata dia.
KPU Sangihe, kata dia, optimistis tahapan pemutakhiran data pemilih akan terlaksana sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia.
"Kami sangat yakin , kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah, terlaksana sesuai tahapan yang ada di PKPU," kata dia.
Pelaksanaan rekapitulasi data pemilih di tingkat PPK selama tiga hari mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2020.
Sedangkan rekapitulasi di KPU Kabupaten tahapannya tanggal 5 sampai dengan 14 September sekaligus penetapan daftar pemilih sementara.
"KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data pemilih yang disusun oleh KPU, sesuai tahapannya yaitu mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September," kata dia.
"Semua PPK yang ada di Kabupaten Sangihe mulai melaksanakan pleno rekapitulasi data pemilih dan akan berlangsung hingga Jumat 4 September 2020," kata Sinadia di Tahuna, Rabu.
Dia mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Panitian Pemungutan Suara (PPS) sudah berakhir tanggal 1 September .
"Kemarin Selasa 1 September, semua PPS telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi data pemilih," kata dia.
KPU Sangihe, kata dia, optimistis tahapan pemutakhiran data pemilih akan terlaksana sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia.
"Kami sangat yakin , kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah, terlaksana sesuai tahapan yang ada di PKPU," kata dia.
Pelaksanaan rekapitulasi data pemilih di tingkat PPK selama tiga hari mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2020.
Sedangkan rekapitulasi di KPU Kabupaten tahapannya tanggal 5 sampai dengan 14 September sekaligus penetapan daftar pemilih sementara.
"KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data pemilih yang disusun oleh KPU, sesuai tahapannya yaitu mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September," kata dia.