Manado (ANTARA) - Perum Bulog Divre Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) mengoptimalkan Rumah Pangan Kita (RPK) dalam upaya menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok berharga murah bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Ratusan mitra penjualan Bulog di Sulutgo tersebut, terus kami perkuat stok bahan kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tidak perlu ke pasar dan ini bisa menghindarkan dari kerumunan guna memutus rantai penyebaran COVID " kata Kepala Perum Bulog Divre Sulut Eko Hari Kuncahyo di Manado, Sabtu.
Bahan kebutuhan pokok yang dijual di RPK selain beras medium, juga ada beras premium, gula pasir, tepung terigu, daging beku, telur ayam, minyak goreng dan lainnya.
Bulog, katanya, akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali.
Ia menjelaskan pihaknya menargetkan setiap desa memiliki minimal satu RPK. "Sehingga, kami terus mencari mitra RPK untuk penjualan kebutuhan pokok masyarakat yang murah dan terjangkau," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin berusaha, bisa membuka RPK, syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, KK, dan rekomendasi dari RT/RW serta Kepala Desa (untuk kedai/toko).
Selain itu, pendaftar juga harus sudah memiliki lahan atau tempat usaha/outlet.
Sedangkan untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, Ormas, atau perusahaan, harus menyertakan SIUP, NPWP, dan keterangan domisili.
RPK diperuntukan bagi perseorangan, kedai atau toko, serta koperasi, ormas, atau perusahaan. Selanjutnya, persyaratan tersebut dibawa ke pelayanan RPK yang berada di kantor Bulog setempat.
"Ratusan mitra penjualan Bulog di Sulutgo tersebut, terus kami perkuat stok bahan kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tidak perlu ke pasar dan ini bisa menghindarkan dari kerumunan guna memutus rantai penyebaran COVID " kata Kepala Perum Bulog Divre Sulut Eko Hari Kuncahyo di Manado, Sabtu.
Bahan kebutuhan pokok yang dijual di RPK selain beras medium, juga ada beras premium, gula pasir, tepung terigu, daging beku, telur ayam, minyak goreng dan lainnya.
Bulog, katanya, akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali.
Ia menjelaskan pihaknya menargetkan setiap desa memiliki minimal satu RPK. "Sehingga, kami terus mencari mitra RPK untuk penjualan kebutuhan pokok masyarakat yang murah dan terjangkau," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin berusaha, bisa membuka RPK, syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, KK, dan rekomendasi dari RT/RW serta Kepala Desa (untuk kedai/toko).
Selain itu, pendaftar juga harus sudah memiliki lahan atau tempat usaha/outlet.
Sedangkan untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, Ormas, atau perusahaan, harus menyertakan SIUP, NPWP, dan keterangan domisili.
RPK diperuntukan bagi perseorangan, kedai atau toko, serta koperasi, ormas, atau perusahaan. Selanjutnya, persyaratan tersebut dibawa ke pelayanan RPK yang berada di kantor Bulog setempat.