Manado (ANTARA) - Para pengurus Partai Golkar Manado, terus angkat bicara tentang kisruh di partai tersebut, yang pada intinya menegaskan bahwa ketua dewan pertimbangan, ketua KPPG dan AMPG tak bisa diganti oleh Plt ketua. 

"Itu jelas, karena sesuai dengan AD/ART partai, ketua KKPG dan AMPG itu ex offisio, maka dalam posisi wakil ketua bidang perempuan serta wakil bidang organisasi, memegang jabatan tersebut," kata pengurus PK Golkar, Rizal Sasambe, di Manado. 

Mereka itu, katanya, menerima SK yang diterbitkan oleh ketua DPD baik I maupun II, maka tidak boleh diganti atau di-Plt-kan oleh Plt sekarang. 

Karena itu, Sasambe menegaskan, mereka tak bisa diganti apalagi oleh Plt, sebab apapun alasannya, baik ketua dewan pertimbangan, ketua KPPG maupun APMG memegang SK dari ketua definitif.  SK pengurus Golkar periode 2016=2021, yang sudha diotentikasi oleh p[engurus pisat (1)
Demikian pula, kata Sasambe, untuk para pengurus kecamatan, tidak bisa di-Plt-kan, karena sudah memegang SK yang telah diotentikasi oleh DPP PG, maka tak bisa diganti atau Plt. 

Dia mengatakan, mereka semua sudah menerima SK yang diotentikasi dari pusat, maka tidak boleh sembarangan diganti, apalagi oleh Plt, sebab kewenangan Plt itu terbatas. 

Di sisi lain, dia mengatakan, tidak benar, jika ada yang mengatakan, tak ada SK yang dipegang, karena mereka sudah menerimanya saat diserahkan oleh sekretaris DPD II Golkar Manado, Rudolf Mamengko. 

"Jadi harus digarisbawahi, tidak boleh ada pergantian karena itu sama dengan bertentangan dengan aturan organisasi," katanya. *** 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024