Medan (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumangi Akhirno dinyatakan positif COVID-19, dan berdasarkan dari hasil tes pemeriksaan lendir dengan metode Polymerase Chain Reaction/PCR (swab).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan di Medan, Senin, mengatakan saat ini Ketua PN Medan itu masih menjalani isolasi.

Namun, menurut dia, belum diketahui secara pasti apakah isolasi tersebut dilakukan di rumah atau di rumah sakit.

"Selama ini kondisi kesehatan Sutio Jumangi, kelihatan keadaan stabil," ujarnya.

Ia menyebutkan, Ketua PN Medan diketahui positif COVID-19, sekitar tanggal 22 atau 23 Agustus 2020 hasil swab.Sedangkan tes swab dilakukan terhadap orang pertama di PN Medan itu pada tanggal 16 Agustus 2020.

Immanuel juga menyarankan kepada orang terdekat Ketua PN Medan, yakni ajudan, sekretaris dan sopir untuk menjalani isolasi dan swab.

PN Medan Selasa (25/8) akan melaksanakan rapat untuk menentukan kebijakan dan termasuk meminta bantuan dari pihak Dinas Kesehatan maupun GTTP Sumut untuk melakukan uji swab kepada para hakim dan pegawai.

Ketika ditanyakan apakah PN Medan akan melaksanakan "lockdwon" (penutupan), Tarigan mengatakan kalau lockdown belum dilaksanakan, karena menunggu hasil swab.

Immanuel selanjutnya menyampaikan pesan dari Wakil Ketua PN Medan bahwa mulai besok (Selasa, 25/8) akan mengurangi jadwal persidangan.
"Persidangan di PN Medan tetap dilaksanakan, namun yang penting-penting saja, yakni sidang prapid, dan masa tahanan yang mau habis," katanya.
 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024