Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, secara resmi merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Untuk jadwal SKB kami sudah umumkan, dan akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 20 September 2020," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, pengumuman dengan Nomor 40/PAN/CPNS-MT/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 ini juga, mengatur tentang petunjuk teknis dan jadwal pelaksanaan SKB serta tata tertib yang wajib ditaati peserta ujian.
Lanjut di jelaskannya, dari 281 peserta Seleksi yang lolos tahap sebelumnya, terdata sekitar 278 peserta yang akan mengikuti SKB di Kantor Regional Wilayah XI Manado, sedangkan tiga peserta dari luar Sulawesi Utara bakal mengikuti SKB di wilayah mereka.
“Terkait hal ini kami sudah melayangkan surat untuk Kantor Regional Wilayah setempat dan memberikan kuasa untuk melakukan SKB kepada mereka. Jadi ketiga peserta ini masing-masing mengikuti SKB di UT Bengkulu, di Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kantor Regional II Surabaya,” jelas Marie.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian di BKPSDM Minahasa Tenggara, Enrico Sarilim menjelaskan, para peserta diwajibkan hadir paling lambat dua jam sebelum ujian SKB dimulai dan mengisi daftar hadir, serta membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian.
Selain itu dalam pelaksanaan SKB nanti, peserta yang masuk tidak diperkenankan membawa barang lain yang tidak diijinkan, seperti alat komunikasi, buku, bahkan makanan dan minuman.
“Dalam SKB ini protokol kesehatan akan kita ke depankan. Jadi selain memakai masker, peserta juga akan memakai sarung tangan dan face shield,” jelas Enrico.
Adapun waktu pelaksanaan SKB, pada Sabtu 19 September 2020, sesi 1 dimulai pukul 8.30 Wita hingga pukul 10.00 Wita, Sesi 2 pukul 11.30 Wita hingga 13.00 Wita, dan Sesi 3 pukul 14.30 Wita hingga 16.00 Wita.
Sementara untuk pelaksanaan SKB pada Minggu 20 September 2020 hanya satu sesi dan dimulai pukul 8.30 Wita hingga 10.00 Wita.
“Masing-masing durasi pelaksanaan SKB 90 menit. Kami juga tegaskan, peserta yang terlambat tidak akan diperkenankan masuk dan dinyatakan gugur. Begitu juga peserta yang melanggar tata tertib akan dinyatakan tidak lulus,” tandasnya.
"Untuk jadwal SKB kami sudah umumkan, dan akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 20 September 2020," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, pengumuman dengan Nomor 40/PAN/CPNS-MT/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 ini juga, mengatur tentang petunjuk teknis dan jadwal pelaksanaan SKB serta tata tertib yang wajib ditaati peserta ujian.
Lanjut di jelaskannya, dari 281 peserta Seleksi yang lolos tahap sebelumnya, terdata sekitar 278 peserta yang akan mengikuti SKB di Kantor Regional Wilayah XI Manado, sedangkan tiga peserta dari luar Sulawesi Utara bakal mengikuti SKB di wilayah mereka.
“Terkait hal ini kami sudah melayangkan surat untuk Kantor Regional Wilayah setempat dan memberikan kuasa untuk melakukan SKB kepada mereka. Jadi ketiga peserta ini masing-masing mengikuti SKB di UT Bengkulu, di Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kantor Regional II Surabaya,” jelas Marie.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian di BKPSDM Minahasa Tenggara, Enrico Sarilim menjelaskan, para peserta diwajibkan hadir paling lambat dua jam sebelum ujian SKB dimulai dan mengisi daftar hadir, serta membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian.
Selain itu dalam pelaksanaan SKB nanti, peserta yang masuk tidak diperkenankan membawa barang lain yang tidak diijinkan, seperti alat komunikasi, buku, bahkan makanan dan minuman.
“Dalam SKB ini protokol kesehatan akan kita ke depankan. Jadi selain memakai masker, peserta juga akan memakai sarung tangan dan face shield,” jelas Enrico.
Adapun waktu pelaksanaan SKB, pada Sabtu 19 September 2020, sesi 1 dimulai pukul 8.30 Wita hingga pukul 10.00 Wita, Sesi 2 pukul 11.30 Wita hingga 13.00 Wita, dan Sesi 3 pukul 14.30 Wita hingga 16.00 Wita.
Sementara untuk pelaksanaan SKB pada Minggu 20 September 2020 hanya satu sesi dan dimulai pukul 8.30 Wita hingga 10.00 Wita.
“Masing-masing durasi pelaksanaan SKB 90 menit. Kami juga tegaskan, peserta yang terlambat tidak akan diperkenankan masuk dan dinyatakan gugur. Begitu juga peserta yang melanggar tata tertib akan dinyatakan tidak lulus,” tandasnya.