Minahasa (ANTARA) - Camat Tombulu, Kabupaten Minahasa,  Soni Saina mengizinkan masyarakat di kecamatan tersebut menggelar hajatan pesta kawin dalam ruangan besar kapasitas 500-1000 orang di tengah pandemi COVID-19 saat ini. 

"Pesta kawin sudah boleh digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, diantaranya kursi diatur jarak 1 meter," kata Camat Soni di Minahasa, Selasa.

Selain menjaga jarak, Camat Soni meminta undangan diatur bergantian untuk resepsi dan mengikuti protokol kesehatan secara lengkap. 

Sementara itu dari pantauan, salah satu pesta kawin di kecamatan tersebut, Selasa (18/8) sebagian besar masyarakat di daerah tersebut masih mengabaikan protokol kesehatan secara lengkap sebagaimana yang disyaratkan pemerintah di tengah dentuman musik menggelar.

Terbukti masih banyak masyarakat tidak mencuci tangan menggunakan sabun saat masuk ke ruangan,  demikian halnya jaga jarak yang diyakini bisa memutus rantai penularan COVID-19 belum diikuti sepenuhnya, padahal tuan pesta dalam undangannya sudah mensyaratkan semua yang hadir mengikuti protokol kesehatan.

Antara satu masyarakat satu dengan lainnya saling bercengkerama bahkan ada yang tanpa menggunakan masker yang baik dan benar serta lalai dalam menjaga jarak satu hingga dua meter.

Berdasarkan data https://corona.minahasa.go.id, hingga tanggal 17 Agustus 2020, Kecamatan Tombulu berada di urutan enam penyebaran COVID dari 25 kecamatan yang ada di Minahasa  dengan total positif 16 kasus, 12 sembuh, meninggal 2 kasus dan sedang dirawat 2 kasus, sementara untuk suspek meninggal 1 orang.

Pewarta : Guido Merung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024