Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berencana menjadikan kawasan pesisir pantai di daerah tersebut menjadi objek wisata.
"Kami sudah menyiapkan perencanaan khusus untuk pesisir pantai di Minahasa Tenggara untuk dijadikan kawasan objek wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara Sartje Taogan di Ratahan, Sulut, Senin.
Dia mengatakan, hal ini akan didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
"Pengembangan pariwisata di pesisir pantai ini menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam perda yang akan kami siapkan ini," kata Sartje.
Dia menjelaskan, untuk anggaran pembentukan rancangan perda tersebut sebelumnya bergeser ke APBD perubahan karena masa pandemik COVID-19.
“Namun, kami upayakan tahun ini Kabupaten Mitra sudah bisa miliki perda ini. Sebab ini akan menjadi dasar pengembangan pariwisata daerah nantinya,” jelasnya.
Adapun perda tersebut juga menjadi syarat untuk menerima bantuan pengembangan pariwisata dari pemerintah pusat.
“Seperti tahun sebelumnya, kami gagal mendapat DAK hanya karena belum memiliki perda ini. Makanya, tahun ini kita akan upayakan buat perda,” tandasnya.
Terkait rancangan perda ini, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan akademisi di bidang tersebut, namun masih akan dilakukan pembahasan lanjutan.
“Saat ini naskah akademiknya sudah ada, namun masih perlu dilakukan pembahasan lagi secara mendalam, setelah itu baru akan melakukan studi banding,” ujarnya.
Selain itu, mengingat pentingnya perda ini dan berhubungan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maka pihaknya akan melibatkan dinas terkait lainnya dalam pembahasan.
"Kami sudah menyiapkan perencanaan khusus untuk pesisir pantai di Minahasa Tenggara untuk dijadikan kawasan objek wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara Sartje Taogan di Ratahan, Sulut, Senin.
Dia mengatakan, hal ini akan didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
"Pengembangan pariwisata di pesisir pantai ini menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam perda yang akan kami siapkan ini," kata Sartje.
Dia menjelaskan, untuk anggaran pembentukan rancangan perda tersebut sebelumnya bergeser ke APBD perubahan karena masa pandemik COVID-19.
“Namun, kami upayakan tahun ini Kabupaten Mitra sudah bisa miliki perda ini. Sebab ini akan menjadi dasar pengembangan pariwisata daerah nantinya,” jelasnya.
Adapun perda tersebut juga menjadi syarat untuk menerima bantuan pengembangan pariwisata dari pemerintah pusat.
“Seperti tahun sebelumnya, kami gagal mendapat DAK hanya karena belum memiliki perda ini. Makanya, tahun ini kita akan upayakan buat perda,” tandasnya.
Terkait rancangan perda ini, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan akademisi di bidang tersebut, namun masih akan dilakukan pembahasan lanjutan.
“Saat ini naskah akademiknya sudah ada, namun masih perlu dilakukan pembahasan lagi secara mendalam, setelah itu baru akan melakukan studi banding,” ujarnya.
Selain itu, mengingat pentingnya perda ini dan berhubungan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maka pihaknya akan melibatkan dinas terkait lainnya dalam pembahasan.