Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus salah seorang pelaku dugaan penggelapan mobil dengan modus sewa kepada pemilik atau korban.
"Pelaku FB diamankan di jalan raya depan SPBU Perum GPI Mapanget Kota Manado," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi : Lp/175/VII/2020/Sulut/Res Btg /Sak. Maesa.
Selain menangkap pelaku, Timsus Maleo dipimpin Aiptu Varry Kowaas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1591 CL
Pelaku dalam melaksanakan aksinya, dengan modus meminjam kendaraan tersebut kepada korban Rosman.
Namun kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang di wilayah Minahasa Tenggara senilai Rp20 juta.
Terkait dengan kasus ini, Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku sedang berada di wilayah seputaran Mapanget tepatnya di Perum GPI.
Dari informasi itu Timsus kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di wilayah tersebut.
Timsus kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka FB tepatnya di jalan raya depan SPBU GPI.
Saat dilakukan interogasi, mendapatkan informasi kendaraan tersebut telah di gadaikan kepada seseorang dan kendaraan tersebut berada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, tepatnya di Desa Buyat Pantai Lakban Ratatotok. Timsus kemudian menuju Minahasa Tenggara melakukan pengembangan penyelidikan
Dari pengembangan itu mendapatkan informasi bahwa barang bukti mobil tersebut berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Timsus kemudian menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan mobil di wilayah Tompaso Baru, Minahasa Selatan.
"Pelaku FB diamankan di jalan raya depan SPBU Perum GPI Mapanget Kota Manado," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi : Lp/175/VII/2020/Sulut/Res Btg /Sak. Maesa.
Selain menangkap pelaku, Timsus Maleo dipimpin Aiptu Varry Kowaas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1591 CL
Pelaku dalam melaksanakan aksinya, dengan modus meminjam kendaraan tersebut kepada korban Rosman.
Namun kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang di wilayah Minahasa Tenggara senilai Rp20 juta.
Terkait dengan kasus ini, Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku sedang berada di wilayah seputaran Mapanget tepatnya di Perum GPI.
Dari informasi itu Timsus kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di wilayah tersebut.
Timsus kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka FB tepatnya di jalan raya depan SPBU GPI.
Saat dilakukan interogasi, mendapatkan informasi kendaraan tersebut telah di gadaikan kepada seseorang dan kendaraan tersebut berada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, tepatnya di Desa Buyat Pantai Lakban Ratatotok. Timsus kemudian menuju Minahasa Tenggara melakukan pengembangan penyelidikan
Dari pengembangan itu mendapatkan informasi bahwa barang bukti mobil tersebut berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Timsus kemudian menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan mobil di wilayah Tompaso Baru, Minahasa Selatan.