Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado merencanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  bagi  13 ribu pekerja informal di ibu kota provinsi tersebut.

"Untuk mewujudkan hal tersebut maka telah diadakan  rapat virtual dengan Pemerintah Kota Manado dan  instansi terkait perlindungan pekerja informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto, di Manado, Jumat.

Dalam rapat tersebut, katanya, memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Manado. 

"Rencana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan diberikan Pemkot Manado sebanyak 13 ribu pekerja informal," katanya.

Dia mengatakan koordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit dan Kabid HI dan Jamsos Eva Pandensolang, untuk membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti pedagang pasar, dan sejenisnya di Kota Manado.

Ini merupakan salah satu wujud nyata dari peran BPJS Ketenagakerjaan adalah menyampaikan informasi kepada pekerja dilingkungan pemerintahan maupun masyarakat secara luas akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan tenaga kerja dari sektor formal namun juga dari sektor informal. 

Selanjutnya, peserta akan dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam rapat dipimpin Sekretaris Kota Manado dan  Asisten I Pemkot Manado  dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hendrayanto Smanli, Inspektur Kota Manado, Kaban BKAD, Kepala Disperindag, Kepala Koperasi dan UKM, PD Pasar, Dinas Perhubungan, Bag Hukum Sekda, dan Dinas Pariwasata Kota Manado.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024