Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menyatakan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan Franky Kambey- Daniel Kirojan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Keputusan mendiskualifikasi pasangan Kambey-Kirojan kami tetapkan, setelah KPU menggelar pleno, Rabu dinihari dengan diawasi Bawaslu Kota Manado dan dihadiri kedua bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Manado Yusuf Wowor, di Manado.
Wower mengatakan, KPU menolak berkas dukungan pengganti yang diajukan oleh bakal pasangan Kambey-Kirojan, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Pasangan bakal calon dari jalur independen ini atau yang biasa disebut perseorangan harus memasukkan minimal 42.726, untuk menutupi kekurangan 21 ribu lebih yang TMS," kata Wowor.
Dia mengatakan keputusan KPU tersebut langsung diserahkan Kamis dini hari, yang diterima oleh bakal pasangan calon yang langsung menyatakan menerima keputusan KPPU tersebut.
Tetapi menurut Wower, bakal pasangan calon Kambey- Kirojan, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan, jika tidak merasa puas dengan keputusan yang ditetapkan oleh pleno KPU Manado itu.
Pasangan Kambey-Kirojan, pada awalnya membawa berkas dukungan sekitar 33 ribu dan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 29 ribu lebih, setelah dilakukan verifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya sekitar sembilan ribu lebih berkas dukungan.
Untuk melengkapi kekurangan tersebut, pasangan dokter dari rumah sakit pancaran kasih itu diwajibkan membawa berkas dukungan sebanyak 42.726, mereka kemudian membawa sekitar 46.658 berkas dukungan, namun sampai Rabu tengah malam berdasarkan pengecekan yang dilakukan KPU yang memenuhi syarat 32.050, sisanya 14.608 tidak.
"Mengacu pada aturan semua berkas dukungan harus sesuai, baru lanjut ke verifikasi administrasi, dan lanjut ke verifikasi faktual, tetapi ternyata tidak bisa dipenuhi sehingga keduanya kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Wowor. ***
"Keputusan mendiskualifikasi pasangan Kambey-Kirojan kami tetapkan, setelah KPU menggelar pleno, Rabu dinihari dengan diawasi Bawaslu Kota Manado dan dihadiri kedua bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Manado Yusuf Wowor, di Manado.
Wower mengatakan, KPU menolak berkas dukungan pengganti yang diajukan oleh bakal pasangan Kambey-Kirojan, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Pasangan bakal calon dari jalur independen ini atau yang biasa disebut perseorangan harus memasukkan minimal 42.726, untuk menutupi kekurangan 21 ribu lebih yang TMS," kata Wowor.
Dia mengatakan keputusan KPU tersebut langsung diserahkan Kamis dini hari, yang diterima oleh bakal pasangan calon yang langsung menyatakan menerima keputusan KPPU tersebut.
Tetapi menurut Wower, bakal pasangan calon Kambey- Kirojan, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan, jika tidak merasa puas dengan keputusan yang ditetapkan oleh pleno KPU Manado itu.
Pasangan Kambey-Kirojan, pada awalnya membawa berkas dukungan sekitar 33 ribu dan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 29 ribu lebih, setelah dilakukan verifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya sekitar sembilan ribu lebih berkas dukungan.
Untuk melengkapi kekurangan tersebut, pasangan dokter dari rumah sakit pancaran kasih itu diwajibkan membawa berkas dukungan sebanyak 42.726, mereka kemudian membawa sekitar 46.658 berkas dukungan, namun sampai Rabu tengah malam berdasarkan pengecekan yang dilakukan KPU yang memenuhi syarat 32.050, sisanya 14.608 tidak.
"Mengacu pada aturan semua berkas dukungan harus sesuai, baru lanjut ke verifikasi administrasi, dan lanjut ke verifikasi faktual, tetapi ternyata tidak bisa dipenuhi sehingga keduanya kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Wowor. ***