Ngawi (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangani 25 kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum setempat selama kurun waktu 10 hari terakhir, yakni 7-17 Juli 2020.

"Dari 25 kasus tindak kejahatan tersebut, terdapat 30 tersangka yang kami amankan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto di Ngawi, Selasa (28/7).

Pihaknya merinci, dari 25 kasus tersebut terdiri atas pencurian dengan pemberatan sebanyak delapan kasus, perjudian enam kasus, pencurian ringan tiga kasus, pencurian kendaraan bermotor dua kasus, pembalakan liar  dua kasus, dan pencurian biasa dua kasus.

"Kemudian, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian satu kasus. Dan sisanya satu kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Padas, tapi hanya dikenai sanksi tipiring," kata AKBP Dicky.

Menurut dia, banyaknya tersangka yang berhasil diamankan tersebut bukan berarti angka kriminalitas di Ngawi meningkat, melainkan karena pihaknya lebih intens mengungkap kasus kejahatan.

"Jadi, secara umum tidak meningkat dan masih tetap kondusif," kata dia.

Dicky menjelaskan sebagian dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan petugas tersebut merupakan pemain lama dan residivis.

Namun, pihaknya memastikan para residivis tersebut bukan narapidana asimilasi.

"Untuk yang residivis bukan termasuk narapidana yang mendapat asimilasi. Mereka sudah lama bebas, tapi karena kesulitan ekonomi, akhirnya kambuh kembali," terangnya.

Pihaknya meminta warga Ngawi tetap waspada dengan kondisi lingkungan sekitarnya.

Selain mewaspadai sebaran COVID-19, ia juga meminta warga memiliki perhatian jika terdapat warga atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar segera dilaporkan dan ditindakanjuti.
 

Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024