Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian alat elektronik (curanik) yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing OM, PR dan RT," kata Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Kamis.

Ia menambahkan selain tersangka, anggota Timsus juga mengamankan barang bukti berupa antara lain dua buah handphone dan satu buah sepeda motor.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/823/V/2020/Sulut/Resta Mdo dan LP/1213/VII/2020/Sulut/Resta Mdo.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah Timsus mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kelurahan Pakowa, Kota Manado.

Dari informasi tersebut tim merespons dengan melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi keberadaan para pelaku dan menangkap ketiga pelaku.

Tim segera mengamankan pelaku sebanyak tiga orang pelaku, kemudian Tim melakukan interogasi, setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa hp dan motor merupakan curian dari beberapa tempat di Manado.

Pada saat Timsus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur.

Pelaku sudah melakukan aksi Curanmor di beberapa tempat yang berbeda dan pelaku merupakan residivis pada kasus pencurian dengan kekerasan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024