Manado (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, mengusulkan sebanyak 15 narapidana anak untuk mendapatkan remisi terkait Hari Anak Nasional tahun 2020.

"Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan anak telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, ketika dihubungi, Selasa.

Ia mengatakan usulan remisi atau pengurangan hukuman itu bervariasi mulai dua bulan hingga tiga bulan.

"Belasan warga binaan anak tersebut antara lain terlibat kasus tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian," katanya.

Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.

"Warga binaan anak yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F," katanya.

Ia mengatakan pada masa pandemi virus corona atau COVID-19 ini pembinaan terhadap warga binaan anak tetap dilakukan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024