Manado (ANTARA) - Mahasiswa Program Studi Spesialis (Residen) Fakultas Kedokteran (Faked) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, melakukan aksi demo meminta keringanan uang kuliah tunggal (UKT), kepada rektorat perguruan tinggi tersebut, di Manado, Senin.

Pada aksi itu, para mahasiswa tersebut tidak menyampaikan aspirasi secara terbuka, tetapi menyampaikan melalui tulisan kata ataupun kalimat yang ditulis di karton seperti "Help us", "sense of crisis, UKT krisis kami, "Residen= Rakyat Indonesia"

Selain itu, pada aksi yang dilakukan di depan pintu masuk ke Kampus Unsrat, para mahasiswa juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang melewati lokasi tersebut.

Jacob Pajan Koordinator Forum Komunikasi Residen mengatakan aksi ini dilakukan untuk meminta keringanan dari pembayaran uang kuliah yang akan jatuh tempo pada 26 Juli 2020.

"Kami meminta untuk adanya keringanan pembayaran uang kuliah tersebut," katanya.
Ia mengatakan di saat kondisi seperti ini, pandemi COVID-19, mengalami kesulitan untuk membayar uang kuliah.

"Besarnya uang kuliah yang harus dibayar dalam satu semester Rp24 juta dan batas pembayarannya pada 26 Juli 2020," katanya.

Ia menambahkan sangat  mengharapkan uluran tangan pihak rektorat maupun pihak yang bisa membantu agar pendidikan kami tetap berjalan.

Ia menambahkan jika tanggal 26 Juli 2020, tidak mampu membayar, otomatis kami akan cuti.

Jumlah mahasiswa residen Fakultas Kedokteran Unsrat  saat ini diperkirakan sekitar 477 orang.

"Sangat mengharapkan ada keputusan dan jalan keluar, agar kami tetap melanjutkan pendidikan dan pelayanan kami dengan bantuan dan keringanan dari pihak-pihak yang membantu," katanya. Aksi mahasiswa residen dalam meminta keringanan pembayaran UKT (ANTARA/Jorie Darondo) (1)
Aksi tersebut, diterima pihak rektorat dengan meminta tiga mahassiwa sebagai perwakilan.

Ketiga mahsiswa tersebut diterima Wakil Rektor I Prof Dr Ir Grevo S Gerung M.Sc, Wakil Rektor II Ronny Maramis S.H, M.H dan Wakil Rektor III Drs Ronny Gosal M.Si.

Usai pertemuan tersebut, Jakob Pajan mengatakan pada pertemuan tersebut telah menyampaikan aspirasi terkait meminta keringanan uang kuliah.

Itu bukan tanpa alasan, karena residen melihat mahasiwa S1 sudah dapat pengurangan dan bisa diambil kebijakan untuk pengurangan.

Sedangkan dari residen yang merupakan tahap pendidikan profesi atau yang  setara S2, berharap juga mendapatkan kebijakan yang sama.

Mengingat juga di masa pandemi ini,  mengalami kesulitan dalam pembayaran uang kuliah.

"Jadi kami harapkan ada kebijakan dari pihak rektorat," katanya.

Ia mengatakan jawaban dari rektorat, pihaknya tidak memiliki dasar aturan untuk memberikan keringanan kepada kami.
Aturan yang dipakai berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

Tetapi sangat yang disayangkan pada Permendikbud tersebut tidak dijelaskan tentang posisi atas status kami sebagai mahasiswa tahap profesi atau yang setara S2.

Memang pada pasal tertentu  menyebutkan mahasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar di unversitas.

Kami benar terdaftar tapi kami tidak sebagai S1 atau D3 seperti pada pasal-pasal berikutnya yang dijelaskan di aturan itu yang mendapatkan skema untuk keringanan biaya.

"Yang ada pada pasal-pasal berikutnya itu, adalah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar, itu bisa mengusulkan pembebasan, keringanan atau cicilan sesuai skema yang diatur Permendikbud tersebut," katanya.

Ia mengatakan jadi intinya sampai saat ini mendekati tenggat waktu tanggal 26Juli  aspirasi kami belum mendapatkan jalan keluar.

"Untuk itu sangat mengharapkan sebelum tanggal 26 Juli 2020 sesuai hasil pertemuan tersebut, ada usaha dari dan inisiatif dari pihak universitas untuk mencari jalan keluar juga bagi kami seperti mahasiswa S1 untuk keringanan uang kuliah," katanya.




 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024