Era Banking 4.0 jadi peluang perbankan lebih berinovasi

Era Banking 4.0 jadi peluang perbankan lebih berinovasi

Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Jakarta (ANTARA) Era digital banking 4.0 menjadi peluang bagi perbankan di Tanah Air untuk lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah. Inovasi itu dibutuhkan untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan (tekfin). Namun, di sisi lain era digital banking 4.0 juga menghadirkan sejumlah tantangan seperti perlindungan data nasabah. 

Chief Product and Services Officer Telkomtelstra Agus F Abdilla menjelaskan perkembangan pesat era digital banking 4.0 di sektor perbankan dan finansial telah mengubah dan mendisrupsi model bisnis saat ini. 

Hampir semua di sektor finansial dan perbankan, mulai dari deposit, lending, payment system, asuransi, hingga multifinance dimasuki oleh model bisnis baru yang berbasis platform. Ini yang banyak terjadi, ucapnya di acara roundtable breakfast sharing session bertajuk 'Banking 4.0 dan Tantangan Ekonomi Digital di Industri Perbankan Indonesia' oleh Telkomtelstra dan Mastersystem.

Agus melanjutkan, jika lembaga keuangan belum beradaptasi dengan perkembangan zaman, maka akan sangat mudah didisrupsi oleh tekfin yang baru-baru.

Nah, bagaimana fintech bisa melakukan itu, antara lain dengan memperbaiki customer experience memanfaatkan teknologi IT," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Produk, Aktivitas, dan APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta, menilai perbankan akan terpengaruh dengan disrupsi dari era digital teknologi dalam revolusi industri 4.0 jika tidak menyikapi secara tepat dan cepat. 

Apakah perkembangan digital akan menyebabkan disruption bagi perbankan? Iya jika kita tidak menyikapi. Sebab, perilaku konsumen berubah. Teknologi digital  membuka kompetisi, kedatangan fintech juga membuka persaingan. Ini harus disikapi, ujarnya 

Selaku regulator, OJK berupaya untuk membuat aturan yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, OJK telah menyusun Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2018 yang salah satunya bertujuan untuk mendukung efisiensi operasional, meningkatkan layanan, dan mengadopsi teknologi TI. 

Dengan regulasi itu, harusnya perbankan bisa menyikapi disrupsi karena dari sisi regulasi sudah cukup mendukung. Pendek kata, layanan perbankan sudah bisa dalam genggaman tangan, pungkasnya.


Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024