Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sejumlah Rp4,983 miliar dan 5 ribu dolar AS serta gratifikasi puluhan miliar.

"Menyatakan terdakwa Anggiat P Nahot Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kepala Satuan Kerja PUPR dituntut 8 tahun penjara

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengawasan proyek SPAM


Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anggiat divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggiat juga tidak diminta untuk membayar uang pengganti.

"Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan barang-barang milik terdakwa yang diduga dari pemberian maka terdakwa tidak dibebankan lagi untuk mengganti," tambah anggota majelis hakim M Idris M Amin.

Dalam dakwaan pertama, Anggiat dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp3,733 miliar dan 5 ribu dolar AS dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP

Tujuannya agar Anggiat selaku selaku PPK telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pekerjaan yang dilakukan oleh PT WKE dan PT TSP adalah Proyek SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara senilai Rp28,945 miliar, Konstruksi SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur 2017-2019 senilai Rp73,965 miliar dan konstruksi SPAM Bandar Lampung tahun 2018-2019 senilai Rp210,023 miliar.

Sejak 1 Maret 2018-28 Desember 2018 Anggiat menerima "fee" sejumlah Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3.

Selanjutnya, Anggiat juga menerima Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama
karena membantu dan mempermudah pengawasan proyek SPAM Hongaria Paket 2 dengan nilai proyek senilai Rp79,277 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Anggiat terbukti menerima gratifikasi yang diberikan dalam mata uang rupiah dan asing yaitu yaitu Rp12,666 miliar, 368.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira terkait jabatannya.

Keseluruhan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi sedangkan sebagian disimpan di rekening bank bercampur dengan pemberian lain dari beberapa rekanan sejak 2009-2018.

Uang tersebut disimpan dalam 8 safe deposit box atas nama Rosanti S Manik, 1 safe deposit box atas nama Anggiat P Nahot Simaremare, 4 rekening atas nama Rosanti S Manik dan disimpan di rumah.

Selain itu Anggiat juga menitipkan Rp795,05 juta dan 5.500 dolar AS kepada Wiwik Dwi Mulyani dan sebanyak Rp926 juta dan 2.500 dolar AS ke Asri Budiarti.

Anggiat pada 10 Maret 2016 juga membeli 2 ruko seharga Rp2,2 miliar di kota Manado secara tunai dan mobil mobil Mitsubishi Pajero warna silver dengan nomor polisi B 1880 SJR saat menjabat sebagai kasatker di Maluku Utara dan 1 unit mobil Honda CRV 2017.

Selain Anggiat, tiga orang pejabat Ditjen Cipta Karya lain juga dijatuhi vonis pada hari ini

Ketiganya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin divonis 4 tahun penjara , Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar divonis 6 tahun penjara dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah juga divonis 4 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Anggiat menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: KPK sita dua ruko terkait kasus suap proyek SPAM

Baca juga: KPK panggil enam saksi suap proyek SPAM PUPR

Baca juga: KPK periksa mantan Irjen PUPR

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019